AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Melayani penjualan produk kecantikan, perawatan diri dan kesehatan berbahan herbal dan alami

AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Menerima pelayanan facial tersedia berbagai pilihan treathment dengan harga terjangkau dan hasil dijamin memuaskan

AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Perlengkapan facial menggunakan alat yang modern.

AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Tempat perawatan nyaman dan aman sangat sesuai untuk relaxasi diri.

Cara Mudah Memulai Bisnis Online

6 Langkah Mudah Memulai Bisnis Online Anda

Siapa bilang berbisnis online susah ? Butuh modal ? Ribet ? Harus mengerti teknologi ? Ternyata memulai berbisnis online sangat mudah. Hanya perlu 6 langkah. Tidak perlu modal. Tidak harus pakar dalam teknologi. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

Langkah #1

Kunjungi situs GaleriPos

Langkah #2

Download Form Pendaftaran Merchant pada bagian bawah sebelah kanan.

Langkah #3

Pelajari dengan baik dan teliti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Form Pendaftaran Merchant.

Langkah #4

Isi Form Katalog Produk dengan selengkap-lengkapnya dan benar.

Langkah #5

Isi Form Pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian tandatangan bermeterai.

Langkah #6

Kirimkan Form Pendaftaran Merchant.

Softcopy email ke : sales@galeripos.com

Hardcopy kirim dengan poskilat khusus atau pos express ke Galeripos d/a Gedung Graha Pos Indonesia Lt 7 Jl. Banda no.30 Bandung 40115

Setelah Anda melaksanakan 6 langkah di atas, selamat Anda telah menjadi pebisnis online. Produk-produk Anda akan ditampilkan di GaleriPos. Anda tinggal menunggu konfirmasi pesanan atau pembelian atas produk Anda. Jika sudah ada pembeli sekali-kali jangan kecewakan pelanggan. Segera penuhi dan kirimkan order, jangan lupa jaga kualitas produk-produk Anda.

Info video silahkan kunjungi link berikut. Video.

Regulasi Bisnis E-Commerce di Indonesia

Regulasi bisnis e-commerce di Indonesia.
Pebisnis international mengakui bahwa Indonesia adalah negara dengan potensi bisnis online terbesar saat ini. Potensi ini bisa dilihat melalui data pengguna internet, dimana Indonesia menduduki rangking atas mengalahkan beberapa negara yang notabene tercatat sebagai negara maju. Data menunjukkan penyumbang serangan internet Indonesia sebesar 38%, Cina 33%, USA 6,9%, Taiwan 2,5% dan Turki 2,4%.
Bukti pengakuan para pebisnis dunia ini ditunjukkan dengan gelontoran investasi besar-besaran untuk membangun bisnis e-commerce di tanah air. Mereka menambah makin semaraknya bisnis e-commerce disamping platform e-commerce domestik yang sudah ada. Belum lagi adanya para pelaku bisnis online dari kalangan pengusaha kecil dan menengah yang dikenal dengan UKM. Jumlah UKM di Indonesia medio akhir tahun 2013 tercatat sebanyak 56 juta pengusaha. Diantaranya terdapat 5 juta UKM yang telah mempunya akses internet. Dan yang sudah terjun langsung dalam bisnis e-commerce sebanyak 75 ribu UKM.
Dengan semakin berkembangnya bisnis ini maka diperlukan pengaturan atau regulasi, sehingga terdapat aturan main jelas yang dapat memberi kepastian pada para pelaku usaha bisnis e-commerce ini. Pemerintah Republik Indonesia selaku regulator telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis e-commerce di Indonesia dengan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Maksud dikeluarkannya undang-undang ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pedagang, penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam UU No. 7 tahun 2014 definisi dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pelaku PMSE sendiri adalah Pedagang/Merchant dan PPSE (Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik). Sedangkan pelaku PPSE terdari dari Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, Penyelenggara Sistem Aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelenggara Jasa Aplikasi Sistem Pembayaran Secara Elektronik dan Penyelenggara Jasa dan Sistem Aplikasi Pengiriman Barang. Teks lengkap pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2014 sebagai berikut :
BAB VIII PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

(a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;

(b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;

(c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;

(d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan

(e) cara penyerahan Barang.

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.


Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pengaturan tersebut sudah memadai untuk mengatur bisnis e-commerce ? Sebagaimana diketahui pengaturan dalam undang-undang masih dalam garis besarnya saja, sehingga ketentuan yang tertulis dalam undang-undang belum bisa mengatur keseluruhan bisnis e-commerce. Sebagai contoh bagaimana mekanisme pendaftaran, bagaimana pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab antara para pelaku PSME maupun jaminan perlindungan pemerintah kepada konsumen. Berhubung transaksi bisnis yang terjadi dalam PSME berbeda dengan sistem perdagangan konvensional yang berlaku, maka regulasinya juga harus berbeda dengan sistem perdagangan secara umum. Oleh karena itu, saat ini para pelaku PSME menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah sebagai penjabaran UU No. 7 tahun 2014 berupa Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Agar regulasi tersebut bisa mewadahi seluruh kepentingan maka sebaiknya pemerintah melibatkan seluruh stake holder yang terlibat dalam bisnis e-commerce.