Regulasi Bisnis E-Commerce di Indonesia

Regulasi bisnis e-commerce di Indonesia.
Pebisnis international mengakui bahwa Indonesia adalah negara dengan potensi bisnis online terbesar saat ini. Potensi ini bisa dilihat melalui data pengguna internet, dimana Indonesia menduduki rangking atas mengalahkan beberapa negara yang notabene tercatat sebagai negara maju. Data menunjukkan penyumbang serangan internet Indonesia sebesar 38%, Cina 33%, USA 6,9%, Taiwan 2,5% dan Turki 2,4%.
Bukti pengakuan para pebisnis dunia ini ditunjukkan dengan gelontoran investasi besar-besaran untuk membangun bisnis e-commerce di tanah air. Mereka menambah makin semaraknya bisnis e-commerce disamping platform e-commerce domestik yang sudah ada. Belum lagi adanya para pelaku bisnis online dari kalangan pengusaha kecil dan menengah yang dikenal dengan UKM. Jumlah UKM di Indonesia medio akhir tahun 2013 tercatat sebanyak 56 juta pengusaha. Diantaranya terdapat 5 juta UKM yang telah mempunya akses internet. Dan yang sudah terjun langsung dalam bisnis e-commerce sebanyak 75 ribu UKM.
Dengan semakin berkembangnya bisnis ini maka diperlukan pengaturan atau regulasi, sehingga terdapat aturan main jelas yang dapat memberi kepastian pada para pelaku usaha bisnis e-commerce ini. Pemerintah Republik Indonesia selaku regulator telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis e-commerce di Indonesia dengan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Maksud dikeluarkannya undang-undang ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pedagang, penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam UU No. 7 tahun 2014 definisi dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pelaku PMSE sendiri adalah Pedagang/Merchant dan PPSE (Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik). Sedangkan pelaku PPSE terdari dari Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, Penyelenggara Sistem Aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelenggara Jasa Aplikasi Sistem Pembayaran Secara Elektronik dan Penyelenggara Jasa dan Sistem Aplikasi Pengiriman Barang. Teks lengkap pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2014 sebagai berikut :
BAB VIII PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

(a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;

(b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;

(c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;

(d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan

(e) cara penyerahan Barang.

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.


Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pengaturan tersebut sudah memadai untuk mengatur bisnis e-commerce ? Sebagaimana diketahui pengaturan dalam undang-undang masih dalam garis besarnya saja, sehingga ketentuan yang tertulis dalam undang-undang belum bisa mengatur keseluruhan bisnis e-commerce. Sebagai contoh bagaimana mekanisme pendaftaran, bagaimana pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab antara para pelaku PSME maupun jaminan perlindungan pemerintah kepada konsumen. Berhubung transaksi bisnis yang terjadi dalam PSME berbeda dengan sistem perdagangan konvensional yang berlaku, maka regulasinya juga harus berbeda dengan sistem perdagangan secara umum. Oleh karena itu, saat ini para pelaku PSME menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah sebagai penjabaran UU No. 7 tahun 2014 berupa Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Agar regulasi tersebut bisa mewadahi seluruh kepentingan maka sebaiknya pemerintah melibatkan seluruh stake holder yang terlibat dalam bisnis e-commerce.

0 komentar:

Posting Komentar