AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Melayani penjualan produk kecantikan, perawatan diri dan kesehatan berbahan herbal dan alami

AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Menerima pelayanan facial tersedia berbagai pilihan treathment dengan harga terjangkau dan hasil dijamin memuaskan

AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Perlengkapan facial menggunakan alat yang modern.

AkuFacial Tulungagung Jl. Dr. Soetomo no. 51 (50 m utara RSB Fauziah)

Tempat perawatan nyaman dan aman sangat sesuai untuk relaxasi diri.

Klinik Perawatan Wajah AkuFacial Tulungagung melayani warga Trenggalek

Warga Kabupaten Trenggalek yang ingin melakukan perawatan wajah, agar memiliki kulit wajah cantik dan sehat silahkan mengunjungi Klinik AkuFacial Tulungagung yang berlamat di Jl Dr. Soetomo 50 Tulungagung. Dari Terminal bus Kabupaten Trenggalek menuju alamat AkuFacial Tulungagung hanya berjarak 30,6 km dan bisa ditempuh dalam waktu 45 menit. Petunjuk arahnya sangat mudah, sebelum terminal Kabupaten Tulungagung ada perempatan Gledhug silahkan belok kiri kurang lebih 200 meter. Klinik AkuFacial Tulungagung menerima facial perawatan wajah dengan metoda modern dan menggunakan bahan herbal alami bebas dari bahan kimia. Aman dan tanpa efek samping. Aman dilakukan oleh ibu hamil dan ibu menyusui. Klinik AkuFacial Tulungagung juga melayani penjualan produk-produk kecantikan dan produk kesehatan. Klinik AkuFacial Tulungagung juga telah menjadi member toko online Galeripos untuk melayani penjualan online produk kecantikan dan produk kesehatan.

Hindari MLM penipu, Tips Bergabung Bisnis MLM Indonesia

Fenomena lovers dan haters muncul sejak masa pemilihan Presiden RI yang ke-7 tahun 2014 lalu. Pilihan presiden yang diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Prabowo dan Joko Widodo mengakibatkan berhadap-hadapan kedua kubu pendukung. Maka muncullah istilah lovers dan haters. Bahkan sampai selesai pemilihan presiden, fenomena lovers dan haters terus berlanjut.
Jauh sebelum adanya Pilpres, fenomena lovers dan haters ini sudah ada. Dan pertentangan keduanya tidak kalah serunya dengan lovers/haters Prabowo/Jokowi. Fenomena apa itu ? Ya, tentang bisnis MLM. Sejak dulu masyarakat sudah “berantem” akibat bisnis MLM. Satu sisi dari kubu lovers, yaitu orang-orang yang sedang menjalankan skema bisnis ini berhadapan dengan kubu haters yaitu orang yang tidak suka boleh dibilang benci denganbisnis MLM. Dari kubu haters biasanya adalah orang-orang yang merasa tertipu denganskema bisnis MLM. Adanya kubu haters ini tidak terlepas juga akibat kesalahan dari kubu lovers. Cobalah lihat di sekeliling kita, orang-orang yang memasarkan bisnis MLM. Sebagian dari mereka menggunakan cara-cara yang tidak etis. Menyasar calon downline dari level apa saja. Dan yang paling fatal adalah jika mereka terus meniupkan angin sorga. Sering kita mendengar promosi mereka, “sebulan dapat bonus 10 juta”, “jadi member sebulan bisa umroh atau pergi ke luar negeri”. Promosi yang bombastis seperti itu tentu saja membuat calon member terpesona. Dan tanpa pikir panjang langsung bergabung.
Karena upline hanya mencari anggota baru, maka setelah tercapai tujuannya dibiarkanlah si anggota baru menjalankan bisnisnya sendiri. Sedangkan si upline mencari “mangsa baru”. Praktek-praktek seperti inilah yang membuat orang semakin banyak antipati dengan bisnis MLM. Si anggota baru dalam hal ini juga salah karena mereka hanya tergiur dengan angin sorga. Sebelum ikut bergabung seharusnya memastikan dulu bagaimana skema bisnisnya. Apakah dia sanggup menjalankan skema itu? Kecuali dia masuk jadi anggota hanya sekedar ingin memanfaatkan produk MLM saja.
Citra MLM juga diperparah oleh makin gencarnya skema bisnis yang menyebut dirinya sebagai MLM. Padahal sejatinya mereka bukan MLM karena tidak ada produk maupun jasa yang diperjual belikan. Sebenarnya skema bisnis ini hanya money game. Bisnis ini benar-benar mengeksploitasi member baru. Jadi kalau ada yang menawarkan skema bisnis seperti ini, kita harus super hati-hati sebelum memutuskan untuk bergabung.
Meskipun banyak yang mencibir MLM, pada kenyataannya bisnis masih tetap eksis sampai sekarang. Bahkan bermunculan perusahaan-perusahaan baru yang menggunakan metodamulti level marketing. Ini menunjukkan bahwa MLM is real bisnis. Jika hanya bisnis musiman pasti sekarang sudah kolaps diterjang waktu. Kenyataannya MLM masih tetap eksis.
Skema piramida yang diterapkan pada bisnis multi level marketing, menjadi bahan kritikan bagi orang-orang yang tidak berpihak pada MLM. Mereka beranggapan skema piramida ini sumber eksploitasi oleh upline pada downline nya. Downline yang bekerja keras mengejar target namun keuntungan dinikmati oleh upline. Anggapan ini sekilas ada benarnya. Namun kalau kita renungkan lebih dalam, bahkan perusahaan konvensional pada dasarnya juga menerapkan skema piramida. Di perusahaan konvensional juga ada atasan-bawahan, manajer-staff, boss-anak buah. Bahkan hubungan atasan dan bawahan bersifat struktural. Apakah leveling pada perusahaan konvensional boleh dikatakan sebagai bentuk eksploitasi ? Tentu saja tidak. Karena untuk menjadi atasan pasti diperlukan kualifikasi dan persyaratan yang lebih berat. Demikian pula untuk menjadi upline, pasti dia mempunyai kualifikasi lebih daripada downline nya.
Oleh karena itu, orang yang ingin bergabung dengan bisnis MLM perlu memperhatikan tips sukses dalam bisnis MLM sebagai berikut :
1. Pastikan MLM punya produk.
Perusahaan MLM yang baik harusnya ada produk atau jasa yang dijual. Perhatikan pula harga produknya wajar, bersaing dengan harga pasaran. Bahkan seharusnya produk yang dipasarkan melalui MLM seharusnya harganya lebih murah dari produk sejenis dengan kualitas yang sama. Karena produk MLM jelas memangkas biaya promosi dan distribusi.
2. Pastikan dan pelajari dengan baik skema bisnisnya.
Skema bisnis MLM yang baik seharusnya menjunjung fairness. Siapa yang berprestasi dia akan menerima hasilnya. Jangan sampai terjebak ikut bisnis MLM yang hanya menguntungkan upline saja.
3. Pastikan perusahaan pengelola MLM bonafide.
Periksa apakah perusahaan tersebut mempunyai kantor yang representatif, sudah tergabung dengan asosiasi dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
4. Cari info sebanyak mungkin.
Sebelum memutuskan bergabung, carilah info yang komprehensif MLM tersebut. Bahkan cari info dengan “negative key words” pada mesin pencari internet.
5. Jangan bergabung hanya karena sungkan, ingin coba-coba. Bergabunglah karena yakin bisa menjalankan skema bisnis MLM tersebut.
Ada yang mengatakan kesuksesan itu 99℅ ditentukan oleh diri kita sendiri. Dan hanya 1% yang ditentukan oleh Tuhan. Maksimalkan usaha, selanjutnya serahkan keberhasilannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk menghindari penipuan MLM di Indonesia, ikuti tips bergabung bisnis MLM.

Klinik Perawatan Wajah di Tulungagung

Bagi wanita yang ingin wajah selalu terlihat sehat dan cantik ya harus dirawat. Wajah jangan di edit hehehe...... Di Kota Tulungagung sudah hadir klinik perawatan wajah. Lokasinya di Jalan Dr. Soetomo 51 Tulungagung (sebelah utara RSB Fauziah). Kalau dari stasiun Tulungagung, silahkan ikuti denah ini. Hanya perlu waktu 4 menit. Kalau dari terminal Gayatri Tulungagung hanya berjarak kurang lebih 1 Km. Dari stasiun Tulungagung kalau mau naik mobil pribadi atau motor hanya perlu waktu 4 menit. Boleh juga naik becak, ongkosnya kurang lebih Rp 10.000,- Di Klinik Kecantikan AkuFacial Tulungagung bukan hanya bisa melakukan perawatan wajah tapi juga bisa beli produk kecantikan dengan bahan-bahan herbal alami. Ada juga produk-produk kesehatan. Produk kecantikan dan produk kesehatan juga bisa dibeli secara online di GaleriPos. Toko online aman dan terpercaya milik PT Pos Indonesia (Persero). Ayo tunggu apa lagi segera kunjungi AkuFacial Tulungagung. Biaya perawatan wajah dan kulit wajah dijamin murah dan terjangkau dengan kualitas bukan murahan.


Cara Mudah Memulai Bisnis Online

6 Langkah Mudah Memulai Bisnis Online Anda

Siapa bilang berbisnis online susah ? Butuh modal ? Ribet ? Harus mengerti teknologi ? Ternyata memulai berbisnis online sangat mudah. Hanya perlu 6 langkah. Tidak perlu modal. Tidak harus pakar dalam teknologi. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

Langkah #1

Kunjungi situs GaleriPos

Langkah #2

Download Form Pendaftaran Merchant pada bagian bawah sebelah kanan.

Langkah #3

Pelajari dengan baik dan teliti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Form Pendaftaran Merchant.

Langkah #4

Isi Form Katalog Produk dengan selengkap-lengkapnya dan benar.

Langkah #5

Isi Form Pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian tandatangan bermeterai.

Langkah #6

Kirimkan Form Pendaftaran Merchant.

Softcopy email ke : sales@galeripos.com

Hardcopy kirim dengan poskilat khusus atau pos express ke Galeripos d/a Gedung Graha Pos Indonesia Lt 7 Jl. Banda no.30 Bandung 40115

Setelah Anda melaksanakan 6 langkah di atas, selamat Anda telah menjadi pebisnis online. Produk-produk Anda akan ditampilkan di GaleriPos. Anda tinggal menunggu konfirmasi pesanan atau pembelian atas produk Anda. Jika sudah ada pembeli sekali-kali jangan kecewakan pelanggan. Segera penuhi dan kirimkan order, jangan lupa jaga kualitas produk-produk Anda.

Info video silahkan kunjungi link berikut. Video.

Regulasi Bisnis E-Commerce di Indonesia

Regulasi bisnis e-commerce di Indonesia.
Pebisnis international mengakui bahwa Indonesia adalah negara dengan potensi bisnis online terbesar saat ini. Potensi ini bisa dilihat melalui data pengguna internet, dimana Indonesia menduduki rangking atas mengalahkan beberapa negara yang notabene tercatat sebagai negara maju. Data menunjukkan penyumbang serangan internet Indonesia sebesar 38%, Cina 33%, USA 6,9%, Taiwan 2,5% dan Turki 2,4%.
Bukti pengakuan para pebisnis dunia ini ditunjukkan dengan gelontoran investasi besar-besaran untuk membangun bisnis e-commerce di tanah air. Mereka menambah makin semaraknya bisnis e-commerce disamping platform e-commerce domestik yang sudah ada. Belum lagi adanya para pelaku bisnis online dari kalangan pengusaha kecil dan menengah yang dikenal dengan UKM. Jumlah UKM di Indonesia medio akhir tahun 2013 tercatat sebanyak 56 juta pengusaha. Diantaranya terdapat 5 juta UKM yang telah mempunya akses internet. Dan yang sudah terjun langsung dalam bisnis e-commerce sebanyak 75 ribu UKM.
Dengan semakin berkembangnya bisnis ini maka diperlukan pengaturan atau regulasi, sehingga terdapat aturan main jelas yang dapat memberi kepastian pada para pelaku usaha bisnis e-commerce ini. Pemerintah Republik Indonesia selaku regulator telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis e-commerce di Indonesia dengan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Maksud dikeluarkannya undang-undang ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pedagang, penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam UU No. 7 tahun 2014 definisi dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pelaku PMSE sendiri adalah Pedagang/Merchant dan PPSE (Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik). Sedangkan pelaku PPSE terdari dari Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, Penyelenggara Sistem Aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelenggara Jasa Aplikasi Sistem Pembayaran Secara Elektronik dan Penyelenggara Jasa dan Sistem Aplikasi Pengiriman Barang. Teks lengkap pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2014 sebagai berikut :
BAB VIII PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

(a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;

(b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;

(c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;

(d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan

(e) cara penyerahan Barang.

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.


Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pengaturan tersebut sudah memadai untuk mengatur bisnis e-commerce ? Sebagaimana diketahui pengaturan dalam undang-undang masih dalam garis besarnya saja, sehingga ketentuan yang tertulis dalam undang-undang belum bisa mengatur keseluruhan bisnis e-commerce. Sebagai contoh bagaimana mekanisme pendaftaran, bagaimana pemerintah mengatur hak dan tanggung jawab antara para pelaku PSME maupun jaminan perlindungan pemerintah kepada konsumen. Berhubung transaksi bisnis yang terjadi dalam PSME berbeda dengan sistem perdagangan konvensional yang berlaku, maka regulasinya juga harus berbeda dengan sistem perdagangan secara umum. Oleh karena itu, saat ini para pelaku PSME menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah sebagai penjabaran UU No. 7 tahun 2014 berupa Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Agar regulasi tersebut bisa mewadahi seluruh kepentingan maka sebaiknya pemerintah melibatkan seluruh stake holder yang terlibat dalam bisnis e-commerce.