Daftar Upah Minimum UMR UMK 2016

Sebagian Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR/UMK) yang berlaku untuk tahun 2016.  Masalah Pengupahan diatur dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pada bagian Kedua pasal 88. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan dengan menetapkan Upah Minimum dengan pertimbangan kebutuhan hidup yang layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Operasi dan/atau Bupati/Walikota. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dilakukan penangguhan. Sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan aturan tentang Upah berupa denda yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang no. 13/2013 pengertian Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan dam/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah orang-perserorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja  dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.

Daftar Upah Minimum Kabupatan/Kota UMR/UMK 2016  Provinsi Jawa Timur.

NO
KABUPATEN/KOTA
UPAH MINIMUM (Rp)
1
Kota Surabaya
3.045.000,-
2
Kabupaten Gresik
3.042.000,-
3
Kabupaten Sidoarjo
3.040.000,-
4
Kabupaten Pasuruan
3.037.500,-
5
Kabupaten Mojokerto
3.030.000,-
6
Kabupaten Malang
2.188.000,-
7
Kota Malang
2.099.000,-
8
Kota Batu
2.026.000,-
9
Kabupaten Jombang
1.924.000,-
10
Kabupaten Tuban
1.757.000,-
11
Kota Pasuruan
1.757.000,-
12
Kabupaten Probolinggo
1.736.000,-
13
Kabupaten Jember
1.629.000,-
14
Kota Mojokerto
1.603.000,-
15
Kota Probolinggo
1.603.000,-
16
Kabupaten Banyuwangi
1.599.000,-
17
Kabupaten Lamongan
1.573.000,-
18
Kota Kediri
1.494.000,-
19
Kabupaten Bojonegoro
1.462.000,-
20
Kabupaten Kediri
1.456.000,-
21
Kabupaten Lumajang
1.437.000,-
22
Kabupaten Tulungagung
1.420.000,-
23
Kabupaten Bondowoso
1.417.000,-
24
Kabupaten Bangkalan
1.414.000,-
25
Kabupaten Nganjuk
1.411.000,-
26
Kabupaten Blitar
1.405.000,-
27
Kabupaten Sumenep
1.398.000,-
28
Kota Madiun
1.394.000,-
29
Kota Blitar
1.394.000,-
30
Kabupaten Sampang
1.387.000,-
31
Kabupaten Situbondo
1.374.000,-
32
Kabupaten Pamekasan
1.350.000,-
33
Kabupaten Madiun
1.340.000,-
34
Kabupaten Ngawi
1.334.000,-
35
Kabupaten Ponorogo
1.283.000,-
36
Kabupaten Pacitan
1.283.000,-
37
Kabupaten Trenggalek
1.283.000,-
38
Kabupaten Magetan
1.283.000,-

Berikut data nilai UMK 2016 se-Kabupaten/kota di Jawa Barat :

Kota Banjar Rp 1.327.965
Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520
Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220
Kota Cirebon Rp 1.608.945
Kota Sukabumi Rp 1.834.175
Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280
Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375
Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760
Kabupaten Garut Rp 1.421.625
Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360
Kota Bandung Rp 2.626.940
Kabupaten Bogor Rp 2.960.325
Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360
Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319
Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620
Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810
Kabupaten Bandung Rp 2.275.715
Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175
Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715
Kota Cimahi Rp 2.275.715
Kota Depok Rp 3.046.180
Kota Bogor Rp 3.022.765
Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435
Kota Bekasi Rp 3.327.160
Kabupaten Karawang Rp 3.330.505
Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990
Kabupaten Subang Rp 2.149.720

0 komentar:

Posting Komentar