SHALAT ORANG YANG MUSAFIR DAN QASHAR (MENYINGKAT SHOLAT)

SHALAT ORANG MUSAFIR DAN QASHAR

Foto ilustrasi

Aisyah r.a berkata: Allah telah mewajibkan shalat pada awal mulanya dua rakaat di dalam kota atau dalam bepergian (safar). Kemudian ditetapkan bagian shalat di dalam bepergian dan ditambah dalam shalat di dalam kota (tidak bepergian).(Bukhari, Muslim no. 398)

Hafsh bin Ashim berkata: Ibn Umar r.a berkata: Aku telah bersahabat (mengikuti) nabi saw maka aku tidak pernah melihat Nabi saw salat sunnah dalam bepergian (safar), dan Allah telah berfirman: Sungguh telah ada bagimu dalam pribadi Rasulullah itu contoh teladan yang baik (Bukhari, Muslim no. 399). Yakni tidak shalat sunah rawatib qabliyah dan ba'diyah.

Anas r.a berkata: Aku telah shalat zuhur bersama Nabi saw empat rekaat di Madinah dan dua rakaat di Dzul Hulaifah (Bukhari, Muslim no. 400).

Anas r.a berkata: Kami keluar bersama Nabi saw dari Madinah menuju ke Makkah, maka beliau selalu shalat qashar dua rakaat sehingga kembali ke Madinah (Bukhari, Muslim no. 401). Yahya bin Abi Ishaq bertanya: Berapa lama kamu tinggal di Makkah? Jawabnya: sepuluh hari.


QASHAR SHALAT KETIKA DI MINA


Abdulah bin Umar r.a berkata: Aku telah shlat di Mina bersama Nabi saw dua rakaat, juga bersama Abu Bakar, Umar dan Usman pada permulaan khilafahnya (terangkatnya menjadi amirul mukminin). Kemudian Usman shalat cukup empat rakaat ((Bukhari, Muslim no.402). Usman shalat empat rakaat tidak qashar karena ia merasa bukan musafir sebab ia kawin di Makkah.

Haritsah bin Wahb Al-Khuza'i berkata: Nabi saw telah shalat bersama kami di Mina sedang kami ada waktu sebanyak-banyaknya dan dalam keadaan aman hanya dua rakaat (yakni qashar) (Bukhari, Muslim no.403).

SHALAT DALAM PERKEMAHAN MASING-MASING KETIKA TURUN HUJAN


Pada suatu malam yang dingin dan berangin, Ibn Umar r.a azan dan berseru: Inhgatlah, shalatlah kalian di rumah masing-masing. Kemudia ia berkata: Rasulullah saw biasa menyuruh muazin jika bertepatan malam dingin dan hujan. Ingatlah, hendaknya kalian shalat di kemah masing-masing (Bukhari, Muslim no.404).

Ibn Abbas r.a berkata kepada muazin pada hari hujan: Jika engkau berseru Asyhadu anna Muhammad rasulullah, maka jangan berseru hayya alassholah, tetapi berserulah: Shallu fi buyutikum (shalatlah di rumah masing-masing). Ketika di dengar oleh orang-orang maka mereka mengingkari kejadian itu, maka Ibn Abbas berkata: Perbuatan itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari padaku (yakni Rasulullah saw). Sedang Jumat ini wajib dan aku tidak suka memaksa memberatkan kalian untuk berjalan di tanah berlumpur dan licin (Bukhari, Muslim no.405).

BOLEH SHALAT SUNAH DI ATAS KENDARAAN MENGHADAP ARAH TUJUAN BEPERGIAN.


Ibn Umar r.a berkata: Nabi saw shalat di atas kendaraan ketika bepergian menghadap ke arah tujuan kendaraannya, hanya menunduk-nunduk dengan isyarat, yaitu shalat malam dan witir selain dari shalat fardhu (Bukhari, Muslim no.406). Yakni jika akan shalat fardhu maka turun dari kendaraannya dan menghadap kiblat.

Amir bin Rabi'ah r.a telah melihat nabi saw shalat sunnah di waktu malam dalam bepergian di atas kendaraannya menghadap ke arah tujuan kendaraannya ((Bukhari, Muslim no.407).

Anas bin Sirin berkata: Kami menyambut kedatangan Anas bin Malik ketika datang dari Syam di tempat yang bernama Ainut Tamri maka aku melihat Anas bin Malik shalat di atas himar sedang menghadap ke sebelah kiri dari kiblat, lalu aku tegur. Aku melihat engkau shalat ke lain kiblat (tidak menghadap kiblat). Jawabnya: Andaikan aku tidak pernah melihat Rasulullah saw berbuat begitu pasti aku tidak berbuat (Bukhari, Muslim no.408).

JAMAK (MENGUMPULKAN ANTARA DUA SHALAT)


Ibn Umar r.a berkata: Aku telah melihat Rasulullah saw jika tergesa berangkat dalam bepergian mengakhirkan waktu maghrib sehingga mengumpulkan (menjamak) Maghrib dengan Isya (Bukhari, Muslim no.409).

0 komentar:

Posting Komentar